perkembangan koperasi di jepang

G Perkembangan Koperasi di Jepang. Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman PerkembanganKoperasi di Asia. Perkembangan Koperasi di Jepang. Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman. JAKARTA Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik menyampaikan, dalam mengembangkan koperasi di lingkungan perguruan tinggi, Indonesia bisa mencontoh pengembangan koperasi mahasiswa yang ada di Jepang, Singapura, dan Inggris. Di Jepang, ada 224 koperasi universitas yang tergabung dalam sebuah federasi dengan jenis layanan supermarket, toko buku, kantin, tempat tinggal, dan asuransi. Jikakoperasi di Jepang begitu berkembang, bagaimana dengan kondisi koperasi di Indonesia? Saat Koperasi Zen-Noh didirikan tahun 1972, pemerintah Indonesia pada waktu yang sama gencar membangun Koperasi Unit Desa (KUD). Keduanya sama-sama koperasi, hanya berbeda dalam metode pendekatannya. Abstract Perkembangan ekonomi di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda sampai Jepang. Banyak sekali kesulitan dan penderitaan rakyat pada saat itu,belum lagi mereka harus menuruti Comment Faire Des Rencontres En Vacances. Menulis tentang koperasi selalu menarik meski dalam implementasinya di lapangan cenderung kurang berkembang baik. Bahkan dalam pertarungan wacana pun koperasi kalah sexy ketimbang politik dan jarang diperdebatkan dan dielaborasi secara detail dan tuntas. Koperasi yang adalah manifestasi riil dari Demokrasi Ekonomi tidak cukup punya bargaining position untuk diperbincangkan. Apalagi sampai diperdebatkan vis-à-vis dengan korporasi. Koperasi versus seperti ini tidak dapat dihindarkan sebab wacana tentang koperasi dibungkam secara sistematis. Benih-benih koperasi layu sebelum mekar. Pun tidak sedikit suara sumbang yang mencibir gerakan koperasi. Ini juga karena implementasi koperasi di Indonesia terlalu banyak direcoki oleh zaman orde baru, koperasi selalu disuapi oleh pemerintah. Karenanya ketika pemerintah menghentikan aliran dananya, bertumbanganlah koperasi-koperasi itu, menyisakan papan nama yang juga perlahan makin di negara-negara lain, Koperasi justru berkembang dengan pesat. Bahkan di negara se-kapitalis Amerika Serikat saja, ada lebih dari 100 koperasinya termasuk dalam 300 koperasi terbesar di dunia menurut ICA International Cooperatives Alliance. Dari 300 koperasi yang dirangking oleh ICA, urutan pertama ditempati oleh Koperasi Tani “Zen-Noh” Jepang. Oleh karenanya, artikel ini akan membahas mengenai koperasi Tani “Zen-Noh” JepangKoperasi Zen-Noh adalah Induk Koperasi Pertanian Jepang National Federation of Agricultural Cooperative Association yang berdiri pada 1972. Koperasi ini beranggotakan 10 koperasi pertanian tingkat sekunder/propinsi Prefectural Economic/Cooperative Federation, 43 koperasi sekunder khusus, dan 66 koperasi bermacam jenis. Koperasi Zen-Noh juga beranggotakan koperasi pertanian tingkat primer Multipurposes cooperatives yang pada saat ini mempunyai anggota perorangan sebanyak orang dengan karyawan sebanyak orang. Selain itu, masih ada 44 koperasi yang berstatus sebagai associate utama koperasi ini adalah menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggota koperasi pertanian, baik untuk proses produksi seperti mesin-mesin pertanian, bahan baku minyak atau gas, maupun barang-barang konsumsi. Koperasi ini juga bertugas memasarkan produksi pertanian para anggota. Produk-produk yang disediakan untuk melayani kebutuhan anggota diperoleh melalui produksi sendiri, bekerjasama dengan pabrik lokal, maupun melalui impor dan kegiatan usaha ini, Zen-Noh pada 2005 dapat mengumpulkan volume usaha turn over sebesar USD sementara asetnya untuk tahun yang sama mencapai USD juta. Pendapatan ini kemudian menempatkannya pada peringkat satu versi Global 300 dengan tanggungjawab sosial, Koperasi Zen-Noh sangat memperhatikan produk makanan, khususnya beras yang berasal dari bibit yang 100% murni. Kondisi lingkungan juga tak luput dari perhatian. Ada keharusan menggunakan pupuk kandang atau pupuk organik oleh para anggota lembaga koperasi, maka struktur organisasi Zen-Noh terdiri dari rapat anggota sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi, yang memilih dewan pengawas dan dewan auditor. Dewan pengawas selanjutnya menetapkan dewan direktur sebagai pelaksana organisasi dan Utama Koperasi Zen-NohSebagai koperasi induk/nasional, maka tugas utama Zen-Noh adalah menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggotanya, baik untuk proses produksi maupun konsumsi seperti pupuk organik dan pupuk kimia, makanan hewan, mesin-mesin pertanian, kendaraan bermotor, bahan bakar minyak, gas serta barang-barang barang-barang kebutuhan petani anggota ini dilakukan melalui pesanan kepada pabrik-pabrik lokal, impor, dan berinvestasi pada perusahaan yang dapat menjamin penyediaan barang secara teratur. Dalam perusahaan ini, Koperasi Zen-Noh juga terlibat dalam manajemen untuk mewakili koperasi-koperasi primer dalam proses pengambilan untuk bahan-bahan produksi pupuk kimia, serta obat-obatan dan makanan ternak, berupa minyak bumi dan gas yang tidak dimiliki Jepang, Zen-Noh mengimpor dari negara-negara produsen minyak dan dalam rangka menyediakan barang-barang kebutuhan petani anggotanya, koperasi Zen-Noh juga melakukan kegiatan ekonomi di luar negeri. Dalam perdagangan luar negeri, Zen-Noh mengadakan transaksi dengan koperasi-koperasi atau perusahaan swasta di luar negeri dalam rangka memenuhi kebutuhan petani anggota atau melalui perusahaan subsidiarinya sepertia. Zen-Noh Grain Corporation, perusahaan yang berbasis di New Orlens Amerika Serikat ini berperan sebagai basis pembelian, pengiriman, penyimpanan dan ekspor bahan-bahan makanan, dan sekaligus sebagai basis pengumpulan informasi. Tugas utamanya adalah untuk menjamin kestabilan akses pada komponen utama dari bahan makanan seperti Nippon Jordan Fertilizer Co. Ltd, perusahaan kerjasama dengan Yordania yang dibentuk pada tahun 1992, dan berlokasi di Aqaba, di pantai Laut Merah. Pabrik ini setiap tahun menghasilkan pupuk sekitar ton, sedangkan pupuk sintetis serta fosfat amoniak yang dihasilkan pabrik ini dijual di Zen-Noh Cilo Corporation, perusahaan yang berlokasi di Tokyo ini menampung gandum yang diimpor dari berbagai negara untuk dikirim ke pabrik-pabrik makanan milik JA Higasi-Nihon Cooperative Feed and Mills Co. Ltd, merupakan perusahaan makanan skala besar yang pabrik-pabriknya tersebar di 16 propinsi seluruh Zen-Noh Grain Resources Corporation, perusahaan yang menangani impor/ekspor produksi dan bahan-bahan dasar pupuk, serta menangani kargo, pergudangan hingga ke pengapalan dan pengirimannya. Selain itu perusahaan ini sejak melalui prosesing sejak penyaringan hingga pengepakan/ pengemasan Zen-Noh Logistic Co. Ltd, perusahaan yang berdiri pada tahun 1971 dan bertugas untuk menangani distribusi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian. Dengan jaringan yang berskala nasional, memiliki dua perusahaan cabang, lima kantor cabang dan 46 basis, perusahaan ini setiap tahunnya menanangi 11,7 juta ton barang. Tujuannya meliputi pengiriman produk-produk pertanian dari sentra-sentra produksi dari seluruh negeri ke pasar-pasar konsumen dan sebaliknya mengirimkan semua bahan yang diperlukan untuk produk pertanian ke wilayah pelayanan barang-barang konsumsi kepada anggota, bekerja sama dengan koperasi-koperasi pertanian skunder dan primer, Zen-Noh membuka toko-toko dengan merk “A Coop”, yang di seluruh Jepang jumlahnya buah. Barang-barang yang dijual di toko koperasi tersebut meliputi makanan, pakaian, alat-alat listrik, barang elektronika dan sebagainya. Untuk menjamin ketersediaan barang-barang konsumsi di toko-toko tersebut, Zen-Noh juga mengelola pusat pergudangan yang menyediakan barang-barang yang dijual di toko-toko segi pelaksanaan tanggungjawab sosial Cooperative Social Responsibilty dalam bentuk produknya serta perhatiannya pada lingkungan. Dalam hal produk pertanian, Zen-Noh sangat menjaga kualitas dengan menentukan produsen makanan yang termasuk kelompok Zen-Noh untuk memperoleh pengakuan dari lembaga standarisasi internasional ISO 9001.Khusus untuk beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Jepang, Zen-Noh menjaga kestabilan antara ketersediaan dan permintaan bisa seimbang, sementara produksinya harus benar-benar berasal dari bibit yang 100% murni, mendapat pengawasan dari lembaga riset, dan produknya memiliki riwayat yang benar-benar aspek kepedulian pada lingkungan, Zen-Noh mempromosikan pupuk kandang dan pupuk kompos. Koperasi Zen-Noh sebagai lembaga yang dipercaya menjadi penghubung antara produsen dan konsumen mengeluarkan “kebijakan lingkungan” seperti; penggunaan sistem manajemen lingkungan dalam mengembangkan dan memperbaiki standar prosedur usaha dan pelaksanaan operasional usaha, pengamatan terhadap undang-undang serta persetujuan yang berkaitan lingkungan, serta melalui promosi dalam penggunaan energi, pengurangan jumlah limbah dan pelaksanaan PenutupJika Koperasi di Jepang begitu berkembang, bagaimana dengan kondisi koperasi di Indonesia? Saat Koperasi Zen-Noh didirikan tahun 1972, pemerintah Indonesia pada waktu yang sama gencar membangun Koperasi Unit Desa KUD. Keduanya sama-sama koperasi, hanya berbeda dalam metode Zen-Noh dibangun dengan konsep pelibatan partisipasi anggota yang dalam hal ini adalah petani, sampai dengan konsumen. Para anggota ini aktif mencari solusi kehidupan mereka secara otonom. Sedangkan KUD dibangun dengan konsep dari atas top down dan interventif. KUD diberi akses modal, gedung, dan manajemennya dikendalikan oleh Koperasi Zen-Noh tumbuh dan berkembang pesat sebagai entitas bisnis mandiri yang dimiliki masyarakat secara luas. Bahkan sampai ekspansi ke negara-negara luar. Sementara sejak berakhirnya Orde Baru, KUD rontok satu persatu karena tidak lagi difasilitasi hingga kehilangan kepercayaan kebijakan perkoperasian kita saat ini, sepertinya Pemerintah masih tetap menghendaki posisi yang sama seperti sebelum-sebelumnya. Bukan menghargai otonomi dan memberikan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembangnya koperasi. Koperasi malah disubordinasi dalam manajemen dan hal ini tampak dalam Undang-Undang Perkoperasian yang baru telah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi yang mana memberi peran pemerintah lebih dominan. Selain itu bisnis koperasi bukan diunggulkan prinsipnya’ tapi justru disubordinasi’ ke perusahaan swasta yang tidak hanya telah gagal membangun koperasi, tapi kita benar-benar tidak diberikan waktu untuk belajar dari kesalahan masa lalu. Ide koperasi bahkan terang-terangan dihabisi sejak dalam pikiran’ kita. Indikasinya adalah koperasi tidak lagi dibahas dalam kuliah-kuliah di Fakultas Ekonomi. Kalau pun ada, paling banter hanya sebatas mata kuliah kata, jika Jepang yang kita kenal sebagai negara kapitalis saja mampu membangun koperasi tani-nya dengan gemilang, apalagi kita yang sudah mulai berkoperasi sejak 1908 Toko Aandel milik para aktifis Boedi Oetomo. Indonesia tentu saja mampu juga. Dan lagi kita punya kementerian khusus yang mengurus bidang koperasi. Semoga !!!About Post Author Raymond KoenAnak muda asal Malaka, NTT ini awalnya menekuni Ilmu Peternakan di bangku kuliah. Ia pernah bergiat dalam studi-studi mengenai koperasi semasa bergiat di Mubyarto Institute Tepat pada tanggal 1 Maret 1942 Tentara Militer Jepang berhasil mendarat di tiga tempat berbeda di Pulau Jawa yaitu di Karesidenan Banten sekitar Merak dan Teluk Banten, Karesidenan Cirebon sekitar Eretan Wetan dekat Indramayu Jawa Barat serta di Karesidenan Rembang sekitar Lasem Jawa Tengah. Kemenangan Jepang atas Belanda di Indonesia ditandai dengan penyerahan tanpa syarat oleh Jendral H. Ter Poorten sebagai Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda kepada Letnan Jendral Hitoshi Imamura pada tanggal 8 Maret 1942 di Kalijati Subang. 14 Pada tahun bulan Maret 1942, Jepang masuk dan menguasai Indonesia. Jepang berhasil mengusir kolonial Belanda kembali ke negerinya di Eropa. Kedatangan Jepang memberikan harapan dan optimisme bagi rakyat Indonesia. Propaganda Jepang tentang pentingnya semangat Hakko-Ichiu, yaitu memenangkan Perang Asia Timur Raya dan kemenangan selalu berada dipihak Dai Nippon. Ajaran ini berisi tentang kesatuan keluarga umat manusia. Jepang sebagai negara yang maju mempunyai kewajiban untuk mempersatukan bangsa-bangsa di dunia dan memajukannya. Ajaran tersebut secara psikologis merupakan dorongan moral bagi Jepang sekaligus sebagai legitimasi politik Jepang untuk menginvasi wilayah-wilayah lain termasuk Gambar. Penyerahan Kekuasaan Belanda ke Jepang di Kalijati16 14 Moedjanto. 1988. Indonesia Abad Ke-20 I Dari Kebangkitan Nasional Sampai Ling- garjati. Yogyakarta. Kanisius. hlm. 69-72. 15 Majalah Jaya Baya, No. 34 tanggal 19 April 1987. Hukum Koperasi Pada masa Jepang berkuasa di Indonesia koperasi justru mengalami kemunduran. Pada awalnya Jepang menjanjikan pemberdayaan dan pengembangan koperasi. Koperasi-koperasi yang telah berdiri sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda tidak dimatikan, hanya harus mengikuti perubahan aturan. Pada zaman Jepang, segala aturan yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda dianggap tidak berlaku. Peraturan yang berlaku adalah Undang Undang Militer Jepang, yakni Peraturan No. 23 Tahun 1942. Meskipun koperasi-koperasi tersebut tidak dibubarkan oleh Pemerintahan Jepang, namun sebagai dampak perubahan peraturan tersebut adalah Pemerintah Jepang melakukan reorganisasi terhadap koperasi yang ada dan membentuk organisasi yang baru, artinya koperasi-koperasi tersebut harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah Jepang. Tahun 1942-1945 masa berkuasa Jepang di Indonesia, koperasi Indonesia disesuaikan disesuaikan dan dibatasi hanya untuk kepentingan Perang Asia Timur Raya. Oleh karena itu berdasarkan Peraturan Militer Jepang ini, koperasi-koperasi yang sudah ada di Indonesia harus melakukan daftar ulang untuk mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan atau residen. Pada awal pendudukannya Pemerintah Jepang membuat berbagai kebijakan sosial ekonomi yang cukup menarik perhatian dan dukungan rakyat pribumi, padahal sebenarnya tujuan Jepang tidak lain adalah untuk melakukan eksploitasi ekonomi secara intensif. Sebagai tindak lanjut janji manis tersebut, Jepang lalu mendirikan Koperasi Tujuan resmi pembentukan koperasi kumiyai adalah untuk melindungi kepentingan ekonomi pribumi Indonesia yang terancam oleh ekspansi ekonomi warga Cina dan akibat beban masa lalu yang dijajah oleh Belanda selama berabad-abad, selain itu juga bertujuan membantu perkembangan industri nasional. Koperasi model Jepang ini adalah lembaga unit dasar ekonomi, artinya Kumiyai ditugasi untuk memobilisasi potensi ekonomi pribumi secara langsung. Tugas yang lain dari Kumiyai adalah menyalurkan barang-barang kebutuhan rakyat yang pada waktu itu sudah sulit didapatkan karena kondisi ketika itu rakyat sudah kesulitan dengan kehidupannya. 18 17 Dahlan Djazh. 1977. Pengtahuan Perkoprasian. Jakarta PN Balai Pustaka. 18 Namun, tujuan sesungguhnya dari Pemerintahan Jepang adalah untuk memperkuat domi- nasi dan cengkeraman mereka atas kegiatan ekonomi pribumi dan Cina. Kumiyai sebagai kantor pemerintah yang berfungsi untuk menjalankan kebijakan ekonomi koperasi, maka di dalam Djawatan Oeroesan Ekonomi Rakjat Fumin Keizaikyoku di bawah Departe- men Perindustrian dalam Gunseikanbu Pemerintah Militer Pusat dibentuklah seksi koperasi yang mengurus latihan, pemeliharaan, bimbingan dan pengawasan koperasi. Hukum Koperasi Upaya Jepang dalam mempropagandakan kumiyai telah menyentuh berbagai bidang ekonomi. Rakyat didorong oleh Jepang untuk berpartisipasi bagi pengembangan koperasi tersebut, dangan janji peningkatan kesejahteraan rakyat. Politik tersebut sangat menarik perhatian rakyat sehingga dengan serentak di Indonesia dapat didirikan Kumiyai sampai keu pelosok dan respon antusias dari rakyat pribumi. merespon dengan antusias. Respon tersebut dilakukan karena rakyat pribumi sudah bosan dengan penindasan selama 350 tahun yang dilakukan oleh Belanda. Rakyat bergotong royong mengumpulkan hasil-hasil produksinya melalui Kumiyai, dengan dalih untuk mengisi lumbung-lumbung dan sebagai persediaan apabila musim kemarau panjang/paceklik. 1. Usaha pemerintah Jepang cukup intensif. Sebagai contoh di bawah ini adalah berbagai jenis kumiyai yang telah dibentuk oleh pemerintah Jepang 19 2. Nogyo Kumiyai Koperasi Pertanian 3. Shogyo Kumiyai Rangokai Koperasi Pembagian Barang 4. Shokurya Haikyu Kumiyai Koperasi Pembagian Makanan 5. Beikoku Oroshiuri Kumiyai Koperasi Pedagang Beras 6. Haikyu Kumiyai Koperasi Distribusi 7. Kumiyai Koperasi Penggilingan Padi 8. Gyubusha Kumiyai Koperasi Cikar dan Dokar 9. Kumiyai Koperasi Perahu 10. Beikoku Kouri Kumiyai Koperasi Pembagian Beras 11. Shomin Kumiyai Rangokai Pusat Koperasi Rakyat 12. Nosan Butu Kumiyai Koperasi Untuk Mengurus Hasil Bumi 13. Gyo Gyo Kumiyai Rangokai Koperasi Perikanan Pusat Di antara koperasi yang disebut di atas, yang paling berdampak keras pada masyarakat pedesaan adalah jenis Koperasi Pertanian Nogyo Kumiyai. Nogyo Kumiyai merupakan koperasi pertanian model Jepang yang dipromosikan pemerintah sebagai unit dasar untuk mengumpulkan hasil pertanian bagi keuntungan pemerintah. Sedangkan mengenai distribusi barang seperti beras, bahan makanan pokok lainnya, tahu, tempe, minyak kelapa, garam, gula, kopi, teh, rokok, bahan sandang, minyak sabun dan sebagainya terdapat organisasi 19 Akira Nagazumi. 1988. Pemberontakan Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. hlm. 86-93. Hukum Koperasi terpisah yang disebut Haikyu Untuk lebih memperlihatkan keseriusan Jepang dalam membangun Koperasi dan mensejahterakan rakyat pribumi, maka Pemerintah Jepang membentuk suatu komite di bawah pimpinan Mohammad Hatta serta Margono Djojohadikusumo, Prawoto Sumodilogo, Raden S. Suriatmadja. Tujuan utama pembentukan komite ini adalah untuk mengatur koperasi pertanian, koperasi industri dan koperasi niaga, namun pada perjalanan berikutnya lembaga ini ditugaskan untuk mendasain dan mengembangkan koperasi agar dapat berfungsi sebagai lembaga pendukung Jepang pada masa perang Timur Asia Raya atau Perang Dunia Lama-kelamaan tujuan pendirian Kumiyai oleh Pemerintah Jepang ini mulai dirasakan rakyat pribumi. Kumiyai dirasa bukan lagis sebagai alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pribumi, namun Kumiyai digunakan oleh Pemerintah Jepang sebagai sarana atau lembaga untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Kumiyai adalah sarana Jepang menipu/mengelabui rakyat pribumi agar secara 20 Almanak Surat kabar Asia Raya Tahun I, 1943. Diterbitkan Oleh Surat kabar Asia Raya Bagian Penerbitan Djakarta. ` Sebagai contoh di Surakarta yang dianggap daerah penting oleh Jepang., Untuk mengawasi distribusi bahan makanan di Surakarta Kochi, Pemerintah Militer Jepang mendirikan suatu badan pembagian dan pembelian beras yang disebut Surakarta Kochi Beikoku Kouri Kumiai. Badan ini langsung berada di bawah pengawasan Tyokan Surakarta Kochi dan mempunyai cabang diseluruh wilayah Surakarta Kochi. Di wilayah Surakarta Kochi hanya Beikoku Kouri Kumiai yang berhak membeli padi beras dari petani di desa-desa. Semua pedagang kecil yang menjual beras kepada rakyat konsumen harus menjadi anggota dari Beikoku KouriKumiai pada tingkat di dalam Suyatno Kartodirdjo. 1985. Beberapa Aspek Pendudukan Jepang di Surakarta, Yogyakarta. UGM 723 Dalam perkembangan selanjutnya dibeberapa daerah distribusi hasil pertanian terutama beras padi hanya dilakukan oleh Beikoku Oroshiuri Kumiai atau Koperasi Pedagang Beras dan Beikoku Kouri Kumiai atau Koperasi Pembagian Beras. Di Surakarta Kochi misalnya dan berperan penting dalam distribusi beras padi pada masa itu. Surakarta Kochi sebagai daerah Vorstenlanden merupakan sentral tanaman komersial, terutama tebu dan tembakau. Akan tetapi, di bawah kekuasaan Je- pang, penanaman tanaman komersial di wilayah ini sebagaian besar dialihkan menjadi tanaman padi. Daerah ini disebut Surakarta Kochi yang terdiri dari Kasunanan Kochi dan Mangkunegaran Kochi. Wilayah Kasunanan Kochi mempunyai 4 Ken Kabupaten, 18 Gun Kawedanan/Distrik dan 66 Son Kecamatan. Lihat ibid. hlm. 718-719 Sedangkan Mangkunegaran Kochi terdiri dari 2 Ken, 9 Gun dan 41 Sebagian besar wilayah Surakarta Kochi adalah milik Kasunanan Kochi dan sebagian lagi milik Mangkunegaran Kochi. Lihat di dalam Takashi Shiraishi. 1997. Zaman Bergerak Ra- dikalisme Rakyat di Jawa 1912-1926. Jakarta. Pustaka Utama Grafiti. hlm. 3. Hukum Koperasi gotong royong mengumpulkan hasil-hasil produksinya dengan dalih untuk mengisi lumbung-lumbung tani untuk mengantisipasi masa paceklik, yang pada kenyataannya digunakan untuk untuk membantu keperluan logistik tentara Jepang dalam rangka memenangkan perang Asia Timur Raya melawan Sekutu. Sehingga koperasi saat itu hanya sebagai alat untuk mengumpulkan material dan persiapan perang. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya. Pada masa pendudukan jepang dari tahun 1942-1945 akhirnya menghabiskan riwayat perkembangan gerakan Di dalam perkembangan selanjutnya pemerintah pendudukan Jepang menetapkan suatu kebijakan pemisahan urusan perkoperasian dengan urusan perekonomian. Akibatnya pembinaan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat terabaikan. Dengan kebijakan tersebut pembinanan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi masyarakat hanya menjadi alat propaganda dan pencitraan. Selebihnya adalah eksploitasi kekayaan pribumi untuk kepentingan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya Perang Dunia II menghadapi sekutu. Jelaslah bahwa Kumiyai sangat merugikan perekonomian rakyat, sehingga kepercayaan rakyat terhadap koperasi hilang. Rakyat pribumi menjadi kecewa dan antipati terhadap koperasi, yang muncul berikutnya adalah kesan buruk koperasi sudah melekat sangat erat di masyarakat pribumi. Hal ini merupakan kerugian bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Kenyataan tersebut menyebabkan semangat berkoperasi di dalam masyarakat Indonesia melemah. - Tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia. Penetapan 12 Juli sebagai Hari Koperasi dilakukan pada Kongres Koperasi I, Juli 1947. Sejarah panjang koperasi berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19. Mengutip situs Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, koperasi ini sering disebut sebagai koperasi historis atau koperasi juga Hari Ini dalam Sejarah 12 Juli 1975, Monas Dibuka untuk Umum Sementara, bentuk koperasi modern didirikan pada akhir abad ke-18 sebagai jawaban atas masalah sosial yang timbul selama Revolusi Industri. Sejarah koperasi Perkembangan koperasi di Indonesia dimulai 1896 oleh R. Aria Wiraatmadja, seorang patih di Purwokerto, Jawa Tengah. Saat itu, R. Aria Wiraatmadja mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Kemudian, pada 1908, Dr. Soetomo mendirikan perkumpulan Budi Utomo. Mengutip situs Hari Koperasi Nasional, saat itu perkumpulan ini didirikan dengan tujuan untuk memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin. Aturan mengenai koperasi pertama kali dicetuskan oleh Pemerintah Hindia Belanda, dengan keluarnya Verordening Op De Cooperative Vereenigining. Selang 12 tahun kemudian, aturan ini direvisi serta diganti dengan aturan baru, yaitu Regeling Inlandsche Cooperatiev. Pada tahun yang sama, Serikat Dagang Islam terbentuk. Organisasi ini didirikan dengan tujuan memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi. Perkembangan koperasi di Hindia Belanda mulai berkembang ketika Partai Naisonal Indonesia didirikan pada 1929. Namun, hal ini tidak berlangsung lama. Pada 1933, pemerintah saat itu mengeluarkan undang-undang yang mematikan usaha masa penjajahan Jepang, koperasi saat itu dinamai Syomin Kumiai Tyuo Djimusyo. Pada awalnya, kegiatan berjalan mulus, hingga akhirnya menjadi alat untuk mengeruk keuntungan bagi pihak Jepang. FIRDAUS PUTRA Perbandingan logo koperasi Indonesia dan logo koperasi Inggris serta koperasi di Indonesia Selepas kemerdekaan, perkembangan koperasi mengalami pasang surut. Koperasi masuk dalam tugas Jawatan Koperasi serta Perdagangan Dalam Negeri di bawah Kementerian Kemakmuran. Harian Kompas, 10 Juli 1970, menyebutkan, pada 11-14 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi I. Gelaran ini menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Selain itu, kongres tersebut juga menghasilkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia SOKRI. Kongres berikutnya dilaksanakan pada 1953 yang menghasilkan pembubaran SOKRI dan pembentukan badan baru bernama Dewan Koperasi Indonesia DKI. Pada 1961, badan ini digantikan oleh Kesatuan Organisasi Kopeasi Seluruh Indonesia KOKSI, yang kemudian dibubarkan pada 1966. Setelah itu, muncul Gerakan Koperasi Indonesia GERKOPIN. Menurut Harian Kompas, 17 Juli 1978, inflasi yang bergejolak pada 1960-an menyebabkan lumpuhnya koperasi simpan-pinjam. Apalagi, unsur-unsur politik mulai masuk dalam tubuh koperasi. Kondisi ini diperparah dengan devaluasi rupiah pada 1965 yang membuat gerakan koperasi hampir tamat. Harian Kompas, 7 Juli 1965, menuliskan, aturan koperasi diubah pada 3 Juli1965. Saat itu, Dewan Perawakilan Rakyat Gotong Royong DPR-GR mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU tentang Perkoperasian menjadi undang-undang. UU tersebut disahkan untuk menggantikan peraturan lama yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan Koperasi. Pada 1967 diberlakukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri. Sejak itu, bentuk dan badan koperasi mengalami perubahan. Aturan dan bentuk koperasi paling akhir dikeluarkan pada tahun 2015 lewat Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Koperasi pertama di Negeri Sakura dilahirkan pada 1897, tetapi baru pada 1920-an gerakan koperasi-koperasi mulai mengorganisir dengan skala yang lebih besar. Bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Industri dan Kerajinan. Dalam perkembangannya, koperasi di Jepang berkembang tidak hanya di bidang industri dan kerajinan, tetapi di sektor pertanian juga mengalami perkembangan yang pesat di awal-awal pertumbuhannya. Ada dua macam koperasi pertanian di Jepang. Pertama adalah yang bersifat khusus, hanya mengembangkan satu macam komoditas. Dan kedua adalah bersifat umum, yaitu yang bersifat serba usaha. Setelah terbit Undang-Undang Koperasi Pertanian pada tahun 1974, koperasi pertanian, koperasi konsumsi dan bank koperasi semakin tumbuh dengan pesat dan menjadi andalan koperasi di Jepang. Di Jepang, koperasi konsumen mampu tumbuh 20 persen per tahun. Sejak awal, mereka menyediakan barang-barang yang sehat dan memuaskan konsumen. Motto bisnisnya Untuk Perdamaian dan Suatu Kehidupan yang Lebih Baik. Lalu pada 1921 Koperasi Nada dan Koperasi Kobe didirikan di bawah kepemimpinan Toyohiko Kagawa, Bapak Gerakan Koperasi Konsumen. Kedua badan usaha ini bergabung atau amalgamasi menjadi Koperasi Nada Kobe koperasi di tahun 1962. Kemudian berubah nama lagi menjadi Koperasi Kobe pada 1991. Seiring perkembangannya, kedua koperasi menjadi kekuatan yang mengemudikan koperasi di Jepang. Menurut Kagawa, tujuan pergerakan koperasi di Jepang terutama demi memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat miskin. Caranya, ia menganjurkan tujuh berkoperasi. Pertama, pembagian keuntungan yang saling menguntungkan. Kedua, perekonomian yang manusiawi. Ketiga, pembagian modal. Keempat, pembatasan eksploitasi. Kelima, desentralisasi kekuasaan. Keenam, kenetralan politik. Ketujuh, menekankan segi pendidikan. Penyebaran koperasi yang ideal, menurut Kagawa adalah menolong orang merancang kebangkitan dirinya. Sayangnya, pemerintahan militer semasa Perang Dunia II di Negeri Para Samurai ini menentang koperasi. Akibatnya, koperasi bubar dan menghilang pada jaman itu. Setelah Perang Dunia II, sejumlah pergerakan koperasi yang dirusak selama peperangan, memperbaiki diri. Banyak koperasi membuka kegiatan distribusi makanan ransum atau jatah. Sebab, kala itu memang terjadi kelangkaan serius hampir semua barang. Kemudian pada 1948, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Koperasi Konsumen. Perkembangan berikutnya, pada 1951 didirikan Gabungan Koperasi Konsumen Jepang Japanese Consumers’ Co-operative Union, JCCU, yang merupakan peletak dasar dan pendorong kemajuan koperasi. Presiden JCCU Isao Takamura menjelaskan, seiring kebangkitan ekonomi Jepang era 1950-an, sejumlah kebijakan mereorganisasi koperasi pun sering didiskusikan. Tema yang mendominasi diskusi, antara lain meliputi aspriasi atau kepentingan ekonomi para anggota. Juga sekitar manajemen bisnis koperasi. Muncul gagasan agar koperasi mendasarkan pada kelompok kecil yang beranggota 5 sampai 10 orang. Cara ini memungkinkan para anggota bertukar pikiran intensif. Baik melalui aktifitas jual beli bersama, saling menolong dan mempromosikan koperasi mereka. Di saat yang sama, pada kurun 1960 dan 1970-an, Jepang menikmati pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Bahkan, cenderung tak terkendali. Buktinya, banyak problem yang menyerang konsumen. Misalnya, bahan pengawet dipakai membuat makanan yang diproduksi secara massal dan membahayakan kesehatan orang. Dengan cerdas, koperasi memanfaatkan situasi ini. Koperasi berupaya menyuplai produk alternatif dengan jaminan keselamatan dan makanan yang dapat diandalkan. Kemudian datang krisis minyak di tahun 1973. Dampaknya, kelangkaan komoditi dan harga barang tiba-tiba meroket. Lagi-lagi di tengah kondisi sulit ini, koperasi memasok barang dengan harga logis kepada anggota. Manfatnya, para anggota semakin mempercayai koperasi. Pada gilirannya jumlah keanggotaan dan pertumbuhan koperasi menjamur luar biasa. Sayangnya, kemudian muncul tindakan anti koperasi dari segolongan kecil pedagang ritel minor retailer. Kondisinya, di tahun 1980-an Jepang tengah berada pada pertumbuhan yang menguntungkan. Sebetulnya, para pedagang ritel itu sulit bersaing melawan peritel besar. Koperasi pun terkena getah. Para pedagang ritel sampai mengusulkan kepada pemerintah untuk mencegah pembukaan toko-toko koperasi. Mereka juga menuntut pemerintah menjalankan Undang-Undang Koperasi Konsumen yang melarang penggunaan koperasi oleh bukan anggota. Pemerintah menanggapi dengan mengorganisasi satu panitia khusus dan mendiskusikan aktifitas yang tepat untuk koperasi. Keputusannya, koperasi sudah beroperasi sesuai kepentingan konsumen maupun Undang-undang Koperasi Konsumen. Jadi penyebab kesulitan keuangan para pengecer kecil, bukan karena koperasi. Koperasi mengatasi kesulitan satu demi satu, dan sekarang mempunyai anggota sejulah 14 juta orang. Jumlah koperasi retail local, kurang lebih 9 juta. Artinya, mewakili 20 % dari seluruh tempat tinggal di Jepang. Sementara penjualan tahunan koperasi senilai 52,7 miliar Dolar AS. Mudah dipahami, perkembangan koperasi di Negeri Matahari Terbit ini makin mengesankan. Lahir sejumlah koperasi, dari Koperasi Kesehatan, Koperasi Asuransi hingga Koperasi Universitas. Para pendiri semua koperasi ini meyakini, mereka mewakili kepentingan ekonomi masyarakat, bertanggung jawab kepada masyarakat dan berupaya melakukan usaha secafra benar. Selain itu, misalnya di koperasi konsumen, kelembagaan koperasi membantu keberadaan dan kesejahteraan bersama pengecer kecil. Tujuannya, merevitalisasi ekonomi lokal dan memberikan kontribusi kepada komunitasnya. Dari sisi keanggotaan, apa motif utama orang Jepang berkoperasi? Biasanya mereka memang membutuhkan barang-barang yang dibeli. Selain itu, mereka menginginkan aspek keselamatan dan sangat mengutamakan kualitas barang-barang. Sisi menarik lain, 90 persen anggota koperasi adalah wanita. Sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Mereka membeli produk koperasi, karena ingin memiliki makanan yang sehat untuk anak mereka. Itu sebabnya, koperasi di Jepang selalu berusaha menyediakan makanan yang sehat atau tanpa bahan pengawet. Bahkan selalu meneliti dan mencari Informasi mengenai barang, sebelum mereka menjualnya. Apalagi produk pertanian yang harus dijaga kesegarannya. Mereka mengirim langsung ke anggota, tanpa melalui pasar. Praktik ini sangat dikenal di Jepang. Produsen dan konsumen bertransaksi secara langsung mengenai makanan yang segar dan sehat. Produksi pertanian yang segar didukung secara kuat oleh anggota koperasi. Ini bisa terjadi, karena produsen dan konsumen bisa berkomunikaksi langsung dan mengetahui persis bagaimana proses produksi makanan. Dapat disimpulkan bahwa naik turunnya perkembangan koperasi di Jepang membuat koperasi tak patah semangat dalam mensejahterakan anggotanya. Dengan bermodalkan kegigihan mereka mencari informasi tentang barang ditengah kelangkaan yang melanda. Mereka juga menjual barang kebutuhan dengan harga yang lebih murah saat barang lain berada pada harga yang tinggi. Tak hanya kelangkaan di negara Jepang, para pedagang kecil juga menjadi tantangan dalam berkembangnya koperasi di Jepang. Mereka menganggap kalau koperasi dapat mengancam kelangsungan bisnis mereka dan menyarankan pemerintah untuk melarang berdirinya koperasi. Hingga saat ini, koperasi di Jepang sangat berjaya, karena mereka lebih mengutamakan kualitas barang untuk para anggotanya. sumber

perkembangan koperasi di jepang